Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/G/KI/2025/PTUN.MDO KEPALA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA MANADO RAKYAT ANTI KORUPSI Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 1/G/KI/2025/PTUN.MDO
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KEPALA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA MANADO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eva A. R. Pandensolang, SH, MHKEPALA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA MANADO
2Rendy O. Y. P. Tumimbang, SHKEPALA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA MANADO
Termohon
NoNama
1RAKYAT ANTI KORUPSI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima Permohonan Keberatan Pemohon/Termohon Informasi untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 014/XI/KIPSulut-PSI/PTS/2024 tanggal 17 Desember 2024;
  3. Menyatakan aset yang berada di Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado adalah penyertaan modal Pemerintah Kota Manado sekaligus merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dari Pemerintah Kota Manado yang pengelolaannya merupakan kewenangan Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado yang sekarang menjadi Perumda Pasar Kota Manado.
  4. Menghukum Termohon/Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak