Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/G/2024/PTUN.MDO NOH PELOAN MARADESA BUPATI KEPULAUAN TALAUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 5/G/2024/PTUN.MDO
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOH PELOAN MARADESA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUPATI KEPULAUAN TALAUD
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Kepulauan Talaud tentang Pengangkatan Sdr. Alberty Maradesa, ST sebagai Kepala Desa Niampak, Kecamatan Beo Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud Periode 2023 s/d 2029, tanggal 18 Desember 2023;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kepulauan Talaud tentang Pengangkatan Sdr. Alberty Maradesa, ST sebagai Kepala Desa Niampak, Kecamatan Beo Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud Periode 2023 s/d 2029, tanggal 18 Desember 2023;
  4. Melarang Tergugat untuk mengangkat kembali Sdr. Alberty Maradesa, ST sebagai Kepala Desa Niampak, Kecamatan Beo Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud Periode 2023 s/d 2029 dengan Surat Keputusan yang baru;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak