Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/G/2023/PTUN.MDO MEITY PONTOH, S.Pd.K WALIKOTA MANADO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 34/G/2023/PTUN.MDO
Tanggal Surat Rabu, 27 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEITY PONTOH, S.Pd.K
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WALIKOTA MANADO
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Keputusan Nomor: 38/KEP/B.04/BKPSDM/ 2023 Tanggal 18 Oktober 2023 Tentang Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Manado 38/KEP/B.04/BKPSDM/ 2023 Tanggal 18 Oktober 2023 Tentang Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah, terhadap Penggugat;
  4. Mewajibkan kepada Terggugat untuk menerbitkan Keputusan untuk mengembalikan kembali Penggugat di Sekolah asal yakni SD Negeri 73 Manado; 
  5. Mewajibkan Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak