Gugatan |
PETITUM :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 170/68/DPRD-TALAUD/2023, tanggal 12 Desember 2023, perihal: Penyampaian PAW Partai Berkarya, kepada Bupati Kepulauan Talaud;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Surat DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 170/68/DPRD-TALAUD/2023, tanggal 12 Desember 2023, perihal: Penyampaian PAW Partai Berkarya, kepada Bupati Kepulauan Talaud;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|