Gugatan |
PETITUM :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Kepulauan Talaud tentang Pengangkatan Sdr. Alberty Maradesa, ST sebagai Kepala Desa Niampak, Kecamatan Beo Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud Periode 2023 s/d 2029, tanggal 18 Desember 2023;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kepulauan Talaud tentang Pengangkatan Sdr. Alberty Maradesa, ST sebagai Kepala Desa Niampak, Kecamatan Beo Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud Periode 2023 s/d 2029, tanggal 18 Desember 2023;
- Melarang Tergugat untuk mengangkat kembali Sdr. Alberty Maradesa, ST sebagai Kepala Desa Niampak, Kecamatan Beo Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud Periode 2023 s/d 2029 dengan Surat Keputusan yang baru;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|