Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
02/P/FP/2018/PTUN.Mdo Jerry Jan Supit, A.Ma.Pd Walikota Kota Tomohon Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 02/P/FP/2018/PTUN.Mdo
Tanggal Surat Kamis, 01 Mar. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jerry Jan Supit, A.Ma.Pd
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bertje P. Nelwan, SHJerry Jan Supit, A.Ma.Pd
Termohon
NoNama
1Walikota Kota Tomohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tindakan Termohon, yang telah menghentikan Gaji dan Tunjangan atas nama Pemohon, JERRY JAN SUPIT, A.Ma,Pd adalah bertentangan dengan  Undang Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatus Sipil Negara ; dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil.
  3. Menyatakan permohonan untuk memperoleh putusan atas penerimaan surat permohonan tertanggal 24 Januari 2018, tanda terima tanggal 25 Januari 2018 guna mendapatkan putusan atau tindakan Termohon, dianggap dikabulkan secara hukum (fiktif Positif) sebagai akibat permohonan tersebut tidak ditetapkan atau tidak dilakukan dalam batas waktu kewajiban sebagaimana diatur peraturan perundang undangan atau dalam waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Termohon.
  4. Mewajibkan kepada Termohon, untuk menetapkan dan / atau melakukan kewajiban, membayar semua  hak hak Pemohon selaku Pegawai Negeri Sipil berupa  Gaji dan tunjangan menurut Undang Undang, No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara ; dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil.  terhitung mulai bulan Oktober tahun 2017, sampai ada Keputusan tentang Pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Pemohon.
  5. Menghukum Termohon  untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak