Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tindakan Termohon, yang telah menghentikan Gaji dan Tunjangan atas nama Pemohon, JERRY JAN SUPIT, A.Ma,Pd adalah bertentangan dengan Undang Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatus Sipil Negara ; dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil.
- Menyatakan permohonan untuk memperoleh putusan atas penerimaan surat permohonan tertanggal 24 Januari 2018, tanda terima tanggal 25 Januari 2018 guna mendapatkan putusan atau tindakan Termohon, dianggap dikabulkan secara hukum (fiktif Positif) sebagai akibat permohonan tersebut tidak ditetapkan atau tidak dilakukan dalam batas waktu kewajiban sebagaimana diatur peraturan perundang undangan atau dalam waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Termohon.
- Mewajibkan kepada Termohon, untuk menetapkan dan / atau melakukan kewajiban, membayar semua hak hak Pemohon selaku Pegawai Negeri Sipil berupa Gaji dan tunjangan menurut Undang Undang, No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara ; dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil. terhitung mulai bulan Oktober tahun 2017, sampai ada Keputusan tentang Pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Pemohon.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
|