MENGADILI
- Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan semula Termohon Informasi terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor 012/III/KIPSulut-PSI/PTS/2025 tanggal 19 Juni 2025.
- Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor 012/III/KIPSulut-PSI/PTS/2025 tanggal 19 Juni 2025.
- Menghukum Termohon Keberatan semula Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara.
MENGADILI SENDIRI
MENYATAKAN BAHWA SENGKETA INFORMASI YANG MENYANGKUT PELAKSANAAN TUGAS BANK INDONESIA YANG DIAJUKAN TERMOHON KEBERATAN SEMULA PEMOHON INFORMASI DALAM SENGKETA INFORMASI PUBLIK NOMOR 012/III/KIPSULUT-PSI/2025 MERUPAKAN KEWENANGAN KOMISI INFORMASI PUSAT DENGAN:
- Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan semula Termohon Informasi seluruhnya.
- Menyatakan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa informasi a quo.
MENYATAKAN BAHWA DASAR PERMOHONAN DAN KETERKAITAN INFORMASI YANG DIMINTA TERMOHON KEBERATAN SEMULA PEMOHON INFORMASI DALAM SENGKETA INFORMASI PUBLIK NOMOR 012/III/KIPSULUT-PSI/2025 TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL), SEMENTARA BANK INDONESIA ADALAH LEMBAGA NEGARA YANG INDEPENDEN DENGAN:
- Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan semula Termohon Informasi seluruhnya.
- Menyatakan Permohonan Keberatan dari Termohon Keberatan semula Pemohon Informasi tidak berdasar dan kabur (obscuur libel).
- Menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan UUD 1945 dan UU Bank Indonesia, Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen.
MENYATAKAN BAHWA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DALAM SENGKETA INFORMASI PUBLIK NOMOR 012/III/KIPSULUT-PSI/2025 TIDAK SESUAI DENGAN TAHAPAN YANG TELAH DIATUR DALAM KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN:
- Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan semula Termohon Informasi seluruhnya.
- Menyatakan permohonan sengketa informasi yang diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dari Termohon Keberatan semula Pemohon Informasi tidak memenuhi tahapan prosedur permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik jo. PERKI Nomor 1/2013.
DALAM POKOK SENGKETA:
- Menyatakan permohonan Termohon Keberatan semula Pemohon Informasi dalam Sengketa Informasi Publik Nomor 012/III/KIPSulut-PSI/2025 tidak mempunyai dasar hukum;
- Menyatakan bahwa permohonan sengketa informasi Nomor 012/III/KIPSulut-PSI/2025 yang diajukan Termohon Keberatan semula Pemohon Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dimaknai terbatas pada informasi dalam bentuk data agregat penyaluran PSBI di Provinsi Sulawesi Utara untuk periode tahun 2022 s.d. 2024 tanpa memuat rincian data yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, antara lain identitas penerima, informasi keuangan penerima, dan informasi individual lainnya.
- Menolak permohonan sengketa informasi Nomor 012/III/KIPSulut-PSI/2025 yang diajukan Termohon Keberatan semula Pemohon Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara seluruhnya.
|