Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/G/2025/PTUN.MDO KARLIN DIEN KEPALA KANTOR ATR/BPN MINAHASA SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 13/G/2025/PTUN.MDO
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KARLIN DIEN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR ATR/BPN MINAHASA SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Dalam Permohonan Penundaan :

  1. Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan PENGGUGAT;
  2. Menetapkan agar TERGUGAT menunda pelaksanaan atau segala akibat hukum dari penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00267 Tahun 2022 atas nama HENDRIK DEEN, sampai perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kantor ATR/TERGUGAT I Minahasa Selatan berupa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00267 Tahun 2022 atas nama HENDRIK DEEN, yang terletak di “Lembah”, Setapak, Desa Toyopon, Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, seluas ±331 m?2;;
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00267 Tahun 2022 atas nama HENDRIK DEEN beserta segala akibat hukumnya dari seluruh register dan dokumen pertanahan di Kantor ATR/TERGUGAT I Minahasa Selatan;
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 031/2019 atas nama JULIN KUMOLONTANG adalah sah;
  5. Mewajibkan TERGUGAT untuk melakukan koreksi administratif dan plotting ulang lokasi SHM Nomor 031/2019 atas nama JULIN KUMOLONTANG sesuai dengan letak fisik dan batas-batas yang sebenarnya;
  6. Menyatakan tindakan TERGUGAT dan TERGUGAT INTERVENSI sebagai perbuatan melawan hukum administrasi negara;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak