Gugatan |
Dalam Permohonan Penundaan :
- Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan PENGGUGAT;
- Menetapkan agar TERGUGAT menunda pelaksanaan atau segala akibat hukum dari penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00267 Tahun 2022 atas nama HENDRIK DEEN, sampai perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kantor ATR/TERGUGAT I Minahasa Selatan berupa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00267 Tahun 2022 atas nama HENDRIK DEEN, yang terletak di “Lembah”, Setapak, Desa Toyopon, Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, seluas ±331 m?2;;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00267 Tahun 2022 atas nama HENDRIK DEEN beserta segala akibat hukumnya dari seluruh register dan dokumen pertanahan di Kantor ATR/TERGUGAT I Minahasa Selatan;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 031/2019 atas nama JULIN KUMOLONTANG adalah sah;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk melakukan koreksi administratif dan plotting ulang lokasi SHM Nomor 031/2019 atas nama JULIN KUMOLONTANG sesuai dengan letak fisik dan batas-batas yang sebenarnya;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT dan TERGUGAT INTERVENSI sebagai perbuatan melawan hukum administrasi negara;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|