Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/G/KI/2024/PTUN.MDO KEPALA DESA KEMA III KASIM M ASTROMIJOYO Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 12/G/KI/2024/PTUN.MDO
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KEPALA DESA KEMA III
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Greisye Longdong, S.H.,M.HKEPALA DESA KEMA III
2Fanni Vera Sumolang, S.H.,M.HKEPALA DESA KEMA III
Termohon
NoNama
1KASIM M ASTROMIJOYO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan/Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara yaitu Putusan Nomor: 01/III/KIPSulut-PSI/2024 Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, tertanggal 29 April 2024.
  3. Mewajibkan Kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara untuk mencabut keputusan Nomor: 01/III/KIPSulut-PSI/2024 Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, tertanggal 29 April 2024.
  4. Mewajibkan Kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara untuk merehabilitasi harkat martabat, serta kedudukan Pemohon Keberatan seperti semula atau dalam kedudukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak