Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/G/2025/PTUN.MDO EVIE KARAUAN, S.E. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 19/G/2025/PTUN.MDO
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EVIE KARAUAN, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Noch Sambouw, S.H., M.HEVIE KARAUAN, S.E.
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Nursalim Masoman, S.STKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa
2MUH. NASIR, S.H., M.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa
3MIRNA SULISTIANINGSIH DIEN, S.H., M.SIKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan batal Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 3320/Desa Sea atas nama PT. Bangun Propertindo Utama yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa selaku Tergugat;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan menarik Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 3320/Desa Sea atas nama PT. Bangun Propertindo Utama dari pemegangnya;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak