Gugatan |
PETITUM:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 229 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Sangadi Terpilih di Kecamatan Bintauna Periode 2023-2029 tanggal 21 Agustus 2023, khususnya dalam Diktum KESATU nomor 2 Mengesahkan dan Mengangkat Warniati Aris Sangadi Desa Bintauna Pantai;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 229 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Sangadi Terpilih di Kecamatan Bintauna Periode 2023-2029 tanggal 21 Agustus 2023, khususnya dalam Diktum KESATU nomor 2 Mengesahkan dan Mengangkat Warniati Aris Sangadi Desa Bintauna Pantai;
4. Mewajibkan Kepada Tergugat dengan segala kewenangan dan Keputusanya mengeluarkan Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Sangadi Bintauna Pantai;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |