Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/G/2023/PTUN.MDO 1.Benny Hibor Elungan
2.Henny D. Elungan
3.Selvie Lombo
4.Yenny. G. Elungan
5.Ignatius ROy Kumonong
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 25/G/2023/PTUN.MDO
Tanggal Surat Jumat, 28 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Benny Hibor Elungan
2Henny D. Elungan
3Selvie Lombo
4Yenny. G. Elungan
5Ignatius ROy Kumonong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alexi Sasube SHBenny Hibor Elungan
2Alexi Sasube SHHenny D. Elungan
3Alexi Sasube SHSelvie Lombo
4Alexi Sasube SHYenny. G. Elungan
5Alexi Sasube SHIgnatius ROy Kumonong
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara  Sertipikat Hak Pakai Nomor 2/Pakadoodan tanggal 23 Februari 2005 tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Perhubungan. 
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari daftar buku tanah Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Sertipikat Hak Pakai Nomor 2/Pakadoodan tanggal 23 Februari 2005 tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Perhubungan.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak