Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/P/FP/2019/PTUN.Mdo CEICILIA DEIVY SENGKEH DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT PROF Dr R D KANDOW MANADO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 1/P/FP/2019/PTUN.Mdo
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CEICILIA DEIVY SENGKEH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT PROF Dr R D KANDOW MANADO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mewajibakan kepada Termohon selaku pejabat pemerintah untuk menetapkan Izin Bercerai kepada Pemohon sesuai dengan surat permohonan pemohon tertanggal 10 September 2019, yang telah diterima bagian umum atau tata usaha Termohon tertanggal 11 September 2019, Perihal Izin/Rekomendasi Bercerai;
  3. Menghukum Termohon untuk membayarkan biaya perkara yang ditimbulkan dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak