Gugatan |
PETITUM
DALAM PENUNDAAN :
- Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat;
- Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 179 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pejabat Struktural Dan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu tanggal 8 September 2023 khususnya pada lampiran No. Urut 10. Atas nama Richard Aners Salindeho, SH sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 179 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pejabat Struktural Dan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu tanggal 8 September 2023 khususnya pada lampiran No. Urut 10. Atas nama Richard Aners Salindeho, SH;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor Nomor 179 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pejabat Struktural Dan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu tanggal 8 September 2023 khususnya pada lampiran No. Urut 10. Atas nama Richard Aners Salindeho, SH;
- Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan dan hak-hak Penggugat yang dirugikan seperti pada keadaan semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|